Program Beasiswa Kualifikasi S2 bagi Guru dan Pendidik 2020

Program Beasiswa Kualifikasi S-2
bagi Guru dan Pendidik
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
seluruh Indonesia
Dengan ini kami sampaikan informasi pembukaan Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi
Guru dan Pendidik, dengan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran tertuang dalam
lampiran surat Direktur Beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor S-873/LPDP.4/2020 Tanggal 21 Oktober 2020.
(surat terlampir).
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perkenan Saudara untuk menyampaikan informasi
kepada seluruh Guru dan Pendidik di wilayah Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.

Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dicek oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi:
No Dokumen Kriteria yang harus dicek
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember di
tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh)
tahun
2 Ijazah S1 Sudah lulus studi S1
3 Transkrip Nilai S1
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada
jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya
3,0 pada skala 4.
4
LoA Unconditional (surat diterima di
Perguruan Tinggi) yang masih berlaku
dan sesuai dengan Perguruan Tinggi
serta Program studi yang dipilih

  1. Perguruan Tinggi dan Prodi sesuai list LPDP
    (Lampiran III)
  2. Sudah memulai studi pada semester 1 tahun
    ajaran 2020/2021 (semester ganjil)
    5
    Surat Pernyataan sesuai format LPDP
    (bermaterai)
    Sesuai Format LPDP (Lampiran II) dan
    ditandatangani diatas materai
    6 Surat Rekomendasi dari Akademisi 1
    Surat Rekomendasi dari Akademisi 1 yang
    ditandatangani
    7
    Surat Rekomendasi Akademisi 2 (bagi
    yang belum bekerja) atau
    Atasan/Pimpinan
    Lembaga/Perusahaan (bagi yang
    sudah bekerja)
    Surat Rekomendasi dari Akademisi 2 atau
    Atasan yang ditandatangani
    8
    Surat izin mendaftar beasiswa dari
    Kepala Sekolah atau pimpinan
    Sekolah (Pendidik Guru)
    Surat izin yang ditandatangani
    9
    Sertifikat Bahasa Asing yang
    dipersyaratkan dan Masih Berlaku
    TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE
    Academic 36, IELTS™ 5,0

Untuk validasi keaslian sertifikat bahasa akan
dilakukan LPDP dengan lembaga bahasa terkait

Peserta yang memenuhi kriteria persyaratan akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi
tahapan selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis, dimohon untuk dapat
menghubungi Contact Person kami berikut Adam Rachmat (085320450061).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.

Unduh Link info lengkap :

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.