Surat Edaran Vaksinasi Masal bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2021

Nomor : 23412/A/GT.00.16/2021 8 April 2021
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Pelaksanaan Vaksinasi Masal bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Yth.

  1. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
  2. Kepala Balai/Pusat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
    Seluruh Indonesia
    Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga
    kependidikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri
    Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/524/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    Nomor 4 Tahun 2021, Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021, dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 440/2142/SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi Kelompok Sasaran Pendidik dan
    Tenaga Kependidikan dalam rangka Penanggulangan Pandemi Coronvirus Disease
    2019 (COVID-19), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memfasilitasi
    penyelenggaraan vaksinasi masal yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga
    kependidikan sesuai dengan tahapan yang disebutkan dalam SEB 4 Menteri tersebut.
  5. Pelaksanaan vaksinasi masal yang difasilitasi oleh Kemendikbud tersebut merupakan
    upaya untuk membantu pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di daerah dalam
    menuntaskan seluruh target sasaran vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi masal pendidik dan tenaga kependidikan di
    daerah adalah Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran, Rumah Sakit
    Pendidikan dan/atau Fakultas Ilmu Kesehatan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, dan dalam pelaksanaannya
    bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota setempat.
  7. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Kepala Balai/Pusat
    Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP/PP PAUD DIKMAS)
    agar melaksanakan tugas sebagai berikut:
    a. berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
    dalam hal:
    menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh pendidik dan
    tenaga kependidikan di wilayah kerjanya masing-masing;
    memastikan data pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat mengikuti
    vaksinasi sesuai dengan kapasitas vaksinasi masal di masing-masing
    lokasi;
    mengatur jadwal pelaksanaan vaksinasi masal sesuai dengan prioritas dan
    tahapan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana tertuang dalam SEB 4
    Menteri tersebut. pembagian jadwal pada setiap lokasi vaksinasi dibuat
    sedetil mungkin untuk menghindari penumpukan dan memudahkan
    pengaturan protokol kesehatan; dan
    menginformasikan/mengundang pendidik dan tenaga kependidikan untuk
    datang pada lokasi pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah
    ditetapkan;

b. berkoordinasi dengan perguruan tinggi pelaksana vaksinasi masal dalam
menentukan lokasi dan membantu teknis pelaksanaan vaksinasi masal agar
vaksinasi berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan; dan
c. memantau dan melaporkan cakupan hasil vaksinasi pendidik dan tenaga
kependidikan di wilayahnya.

  1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi agar melaksanakan tugas sebagai
    berikut:
    a. berkoordinasi dengan perguruan tinggi pelaksana vaksinasi masal dalam
    menentukan lokasi dan membantu teknis pelaksanaan vaksinasi masal agar
    vaksinasi berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan;
    b. menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh dosen dan tenaga
    kependidikan perguruan tinggi di wilayah kerjanya masing-masing;
    c. memastikan data dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dapat
    mengikuti vaksinasi sesuai dengan kapasitas vaksinasi masal di masing-masing
    lokasi;
    d. mengatur jadwal pelaksanaan vaksinasi masal sesuai dengan prioritas dan
    tahapan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana tertuang dalam SEB 4 Menteri
    tersebut. pembagian jadwal pada setiap lokasi vaksinasi dibuat sedetil mungkin
    untuk menghindari penumpukan dan memudahkan pengaturan protokol
    kesehatan; dan
    e. menginformasikan/mengundang dosen dan tenaga kependidikan untuk datang
    pada lokasi pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
    dan
    f. memantau dan melaporkan cakupan hasil vaksinasi dosen dan tenaga
    kependidikan di wilayahnya.
    Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.