SK PENETAPAN PELAKSANA SEKOLAH PENGGERAK 2021 KEMENDIKBUD RI

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR: 6555/C/HK.00/2021
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk
meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di
seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi
pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;
b. bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang
memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Program Sekolah Penggerak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Icmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
    Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
    Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
    2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
    Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
    tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
    17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
    Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
    1177/M Tahun 2020 tentang Program Sekolah
    Penggerak;
  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
    Kependidikan Nomor : 2237/B.B2/KP.04.00/2021
    tentang Penetapan Kepala Sekolah Pelaksana Program
    Sekolah Penggerak;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA
    DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
    TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA
    PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK.
    KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana
    Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
    Keputusan ini
    KEDUA : Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah
    Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
    KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program
    Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan
    ini.
    KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program
    Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
    Keputusan ini.
    KELIMA : Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah
    Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
    KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
    dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
    Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DOWNLOAD/ UNDUH SK LENGKAP PENETAPAN SEKOLAH PENGGERAK 2021

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.